JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Keterangan tersebut digali saat memeriksa Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati. Keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/3/2024).
Berikut sejumlah faktanya:
1. Proses Awal Perencanaan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pada Jumat (15/3/2024), keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.