6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Bawa Dokumen Apa Saja?

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Bawa Dokumen Apa Saja? – Salah satu manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu tabungan yang dapat dicairkan setelah memenuhi syarat tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai metode pencairan saldo JHT, salah satunya adalah dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. ✨

Bagi Anda yang berencana untuk mengambil jaminan tersebut, Mamikos sudah menyediakan panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke kantor lengkap di artikel ini. 📑

Syarat dan Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Jenis Peserta

Canva/@airdone

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor, ada baiknya Anda memahami dan mengetahui terlebih dahulu tentang syarat dokumen yang harus dipenuhi pada tiap jenis peserta.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengundurkan Diri atau Terkena PHK

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah 1 bulan tidak bekerja.

Peserta yang Mengundurkan Diri (Resign)

  • Berhenti bekerja atas keinginan sendiri.
  • Kepesertaan harus sudah dinonaktifkan oleh perusahaan terakhir.

Peserta yang Terkena PHK

  • Kehilangan pekerjaan akibat PHK.
  • Jika terjadi sengketa PHK, pencairan JHT bisa dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Mengundurkan Diri/Terkena PHK

  1. Kartu Peserta BPJAMSOST...