6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform

Jakarta (ANTARA) - Di era digital yang semakin maju, akses anak-anak terhadap platform digital menjadi perhatian global. Berbagai negara telah menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Anak-anak yang sudah akrab dengan internet, banyak dari mereka memiliki akun platform digital tetapi belum memahami risiko buruk yang akan terjadi.

Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax.

Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau melihat konten yang tidak sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, terutama anak-anak.

Regulasi batas usia pengguna internet dan platform digital seperti media sosial, kini diterapkan di berbagai negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara sudah memiliki aturan batas usia anak di ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan tersebut diterapkan? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Vietnam luncurkan kode etik nasional untuk pengguna media sosial

Batas usia anak dalam dunia digital di berbagai negara

1. Australia: Batas usia anak 16 tahun

Australia menjadi salah satu negara yang menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial. Aturan tersebut berdasarkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024.

Aturan ini mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi platform digital yang melanggar aturan, akan berlaku hukum perdata atas pelanggaran kode atau standar industri.

Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun di Australia sudah mengguna...