Aborsi dan persetubuhan bisa divonis penjara, simak dasar hukumnya

Jakarta (ANTARA) - Mudahnya akses informasi di era serba internet saat ini, tentunya membawa suatu dampak bagi masyarakat Indonesia sendiri. Tak hanya dampak positif, namun dampak negatif pun juga dapat terjadi.

Seperti mudahnya akses terhadap konten-konten pornografi. Hal ini yang dapat menjadi salah satu penyebab maraknya seks bebas di kalangan remaja ataupun meningkatnya kasus pelecehan seksual dan sejenisnya.

Melihat dari kasus terbaru yakni Vadel Vadjideh (19) divonis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/9) atas kasus aborsi dan persetubuhan yang dilakukannya terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau lebih dikenal Lolly (17). Tuntutan yang diterima Vadel yakni 12 tahun masa penjara serta denda Rp1 miliar.

Dalam hukum Indonesia, telah ditetapkan berbagai aturan untuk menjerat para pelaku persetubuhan dan aborsi. Sehingga, bagi mereka yang melakukan tindakan yang dilarang hukum ini, akan mendapatkan hukuman penjara, denda ataupun hukuman lainnya.

Baca juga: AS soroti ancaman kebebasan berbicara bagi aktivis anti-aborsi Inggris

Kasus persetubuhan dalam hukum Indonesia

Menurut R. Soesilo, persetubuhan merupakan persatuan antara anggota kelamin pria dan wanita hingga menyebabkan keluarnya air mani. Pada dasarnya, persetubuhan ini merupakan hal yang manusiawi.

Namun jika tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku, seperti tanpa adanya ikatan sah suami istri atau dilakukan dengan anak di bawah umur, maka dianggap suatu perbuatan yang termasuk dalam kejahatan seksualitas dan perzinahan.

Mereka yang melakukan tindakan ini, akan dihukum penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak kategori II atau setara dengan R...