Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk tahun keberangkatan 2026. Dengan adanya formula baru, maka masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi seragam yakni sekitar 26,4 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi menyatakan rumus yang kini digunakan untuk menghitung kuota jamaah per provinsi adalah jumlah daftar tunggu di provinsi tersebut dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota reguler nasional.
“Ketika dihitung menggunakan [rumus] seperti itu, maka masa tunggu [calon] jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama 26,4 tahun [atau jika dibulatkan] 27 tahun lah masa tunggunya,” ujar Hasan Afandi di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Penghitungan kuota provinsi saat ini, lanjut dia, sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu (waiting list), bukan lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk Muslim di provinsi tersebut.
Dia menuturkan kebijakan tersebut diterapkan untuk mewujudkan prinsip keadilan antar-wilayah dan mengatasi perbedaan signifikan terhadap masa tunggu antar-daerah yang selama ini terjadi.
Sebelumnya terdapat kesenjangan, kata dia, calon jamaah haji di satu daerah harus menunggu hingga 47 tahun, seperti yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan. Sementara di daerah lain, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, hanya menunggu 11 tahun.
"Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia," jelasnya.
Meskipun demikian ia mengakui penerapan rumus baru tersebut mengubah peta alokasi ku...