Liputan6.com, Jakarta Iduladha tiba. Takbir berkumandang. Hewan-hewan kurban mulai disiapkan. Namun tak sedikit umat Islam yang secara finansial mampu, memilih untuk tidak berkurban.
Apakah ini sah? Apa hukumnya tidak berkurban padahal kita mampu? Dan apakah ada konsekuensinya dalam pandangan syariat?
Pertanyaan ini penting, bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menghadirkan pemahaman yang utuh tentang ibadah kurban dan urgensinya dalam kehidupan seorang Muslim.
Kurban: Antara Sunah dan Wajib
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Malikiyah, dan Hanabilah menyepakati bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakad, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak semestinya ditinggalkan oleh mereka yang mampu. Artinya, jika seseorang tidak berkurban meski mampu, ia tidak berdosa, tetapi melewatkan amalan yang sangat utama.
Namun, ulama dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum berkurban adalah wajib bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki sebagaimana syarat-syarat zakat. Maka dalam pandangan ini, meninggalkan kurban tanpa alasan yang sah bisa berdampak dosa.
Rasulullah Saw bersabda: "Barang siapa memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi salah satu dasar pentingnya kurban bagi yang mampu, meskipun para ulama berbeda pendapat dalam memaknai tingkat kewajibannya.
Siapa yang Dianggap Mampu?
Seseorang dianggap mampu berkurban jika pada hari-hari Iduladha ia memiliki kelebihan harta yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan tanggungannya selama hari-hari tersebut.
Kriteria mampu ini tidak mengharuskan seseorang menj...