Awas Kelewat! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Sampai...

Jakarta -

Polisi memberikan kelonggaran untuk pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya habis saat libur Natal tanggal 25-26 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025. Perpanjangan SIM tanpa bikin baru berlaku sejak Jumat (27/12).

Kelonggaran tersebut diberikan polisi setelah Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yakni sejak 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Sehingga, SIM mati di rentang tanggal itu mendapat dispensasi melakukan perpanjangan di hari yang telah ditentukan.

"Hari Rabu-Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat 27 Desember 2024," demikian bunyi keterangan TMC Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Kamis 2 Januari 2025," tambahnya.

[Gambas:Twitter]

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Di keterangan yang sama, pemilik kendaraan yang SIM-nya mati di tanggal-tanggal yang telah disebutkan bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru hingga Jumat, 3 Januari 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis...