Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan main Pilkada 2024 mengenai batas syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas parlemen. Apabila ajuan Baleg diloloskan di Sidang Paripurna, maka Kaesang Pangarep dapat mencalonkan diri di Pilkada 2024 dan PDIP gagal ikut berpartisipasi dalam Pilkada DKI Jakarta.
#Baleg #Putusan #MK #MA #Pilkada #Kaesang #Pilgub #Aturan #Syarat #Usia #PDIP
Sobat Bisnis juga dapat mengikuti informasi ini melalui:
https://kabar24.bisnis.com/read/20240821/15/1792807/baleg-dpr-sepakat-syarat-usia-cagub-sesuai-putusan-ma-kaesang-bisa-maju-pilgub
Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di:
Website https://context.id/stories
Instagram https://www.instagram.com/broad.cash/
Spotify https://open.spotify.com/show/6C5e0qIqWQNqVmSAhZ9CsX?si=dj4A6Lq8Rhu4PPRcrOfpCw