1 bulan yg lalu

Bikin Ribut di Gereja Kupang saat Jumat Agung, Iptu DH Segera Disidang

Kupang, CNN Indonesia --

Kasus dugaan pencemaran agama yang dilakukan perwira polisi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Iptu DH alias Papi Hadjo akan segera disidangkan di Polda NTT.

Kasus tersebut akan dilimpahkan dari Polresta Kupang Kota ke Polda NTT untuk dilakukan sidang pelanggaran etik dan disiplin Propam Polda NTT.

"Persidangan dilaksanakan di Polda, bukan di Polresta," kata Kepala Seksi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Frengky Lapuisaly yang dikonfirmasi Senin (1/4).

Dia menjelaskan penyidik dari Seksi Propam Polresta Kupang sedang merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi.

Menurut Frengky, dalam kasus Iptu DH, penyidik Propam Polresta Kupang Kota telah memeriksa dua orang saksi yakni pendeta dan seorang majelis jemaat.

"Dua saksi dari pihak gereja yakni pendeta dan majelis sudah diperiksa dan keterangannya telah dirampungkan dalam berkas," kata Frengky.

Frengky menjelaskan, berkas perkara kasus pencemaran agama dengan tersangka Iptu DH alias Papi Hadjo telah dilimpahkan Propam Polresta Kupang Kota ke Polda NTT guna diteliti lebih dalam oleh Bidang Propam Polda NTT.

"(Berkas) hari ini [Senin] sudah dikirim ke Propam Polda," ujarnya.

"Pemberkasannya di sini, tapi persidangan di Polda NTT," jelas Frengky.

Dikatakannya, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung juga telah mengirim surat permohonan maaf ke pihak Gereja GMIT Kota Kupang.

"Surat permintaan maaf (ke gereja) sudah disampaikan sejak Sabtu (30/3)," kata Fren...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang