ByteDance Gugat Mantan Anak Magang Senilai Rp 17,4 Miliar karena Sabotase AI

ByteDance, perusahaan induk TikTok, menggugat mantan anak magangnya, Tian Keyu, dengan tuntutan senilai USD1,1 juta (sekitar Rp 17,4 miliar). Gugatan ini terkait dugaan sabotase terhadap sistem kecerdasan buatan (AI) milik ByteDance yang tengah dikembangkan.

Tian, seorang mahasiswa pascasarjana di Peking University, dituduh memanipulasi kode dan melakukan modifikasi tanpa izin pada large language model (LLM) milik perusahaan. Kasus ini menjadi sorotan besar di China, terutama karena negara tersebut sedang gencar mengembangkan teknologi AI secara mandiri tanpa bergantung pada teknologi Amerika Serikat.

Laporan Legal Weekly, media yang dikelola pemerintah China, menyebutkan bahwa gugatan ini diajukan ke Pengadilan Distrik Haidian, Beijing. Meski gugatan hukum antara perusahaan dan pekerja umum terjadi di China, nilai sebesar ini untuk kasus melibatkan anak magang terbilang sangat jarang.

Baca ini juga :


» Mantan CEO Google: Tren Pacar AI Bisa Picu Kesepian dan Obsesi!
» Elon Musk Ingin Bikin Studio Game Pakai Teknologi AI, Serius?
» Tencent X Intel Umumin Konsol Handheld Baru Pakai Layar 3D-Visual Pertama di Dunia!
» OpenAI Tantang Google? Rumor Kerja Sama dengan Samsung Jadi Sorotan!
» Microsoft Minta Pengguna Windows 10 untuk Upgrade PC Yang Mendukung Windows 11

Dalam sebuah pernyataan di media sosial, ByteDance mengonfirmasi bahwa Tian telah diberhentikan pada Agustus lalu. Namun, perusahaan membantah klaim bahwa sabotase ini menyebabkan kerugian jutaan dolar dan memengaruhi lebih dari 8.000 unit GPU mereka.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena LLM AI adalah teknologi kunci bagi raksasa teknologi di China, termasuk ByteDance, yang menggunakannya untuk menghasilkan teks, gambar, dan output kreatif lainnya.

Selain berita utama di atas, KotakGame juga punya video menarik yang bisa kamu tonton...