Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya

Jakarta (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap daftar pemilih. Setelah proses tersebut selesai, masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Pengecekan DPT diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Melansir melalui laman resminya, KPU telah memberikan panduan kepada masyarakat tentang cara untuk melakukan pengecekan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Cara cek DPT Pilkada 2024
 

  • Buka situs/link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
  • Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp
  • Jika sudah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
  1. Nama lengkap Pemilih
  2. Nomor dan lokasi TPS
  3. NIK dan NKK
  4. Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.​​​​​​​​​​​​​​

Syarat-syarat menjadi pemilih Pilkada 2023

  • Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspo...