Jakarta (ANTARA) - Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perubahan alamat tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan begitu, prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien, sekaligus mengurangi antrean serta mempercepat pelayanan bagi penduduk yang membutuhkan. Dengan demikian, simak berikut cara dan syarat yang diperlukan.
Baca juga: Mendagri tanggapi keluhan soal kesulitan urus KTP-e
Syarat penggantian alamat KTP secara online
Sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019. Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
Siapkan dokumen asli beserta fotokopinya.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Lampirkan KTP asli serta salinan fotokopi.
3. Pas foto
Gunakan foto berukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar.
4. Surat Keterangan Pindah (SKP)
Pastikan dokumen ini telah distempel dan ditandatangani oleh Kepala kantor Disdukcapil.
5. SKP tembusan
Dokumen ini harus memiliki stempel dan tanda tangan sebagai tembusan kepada pihak kelurahan atau kecamatan terkait.
Baca juga: Baca Seluruh Artikel