Liputan6.com, Jakarta - Cara mengelola harta sesuai syariat menekankan keseimbangan antara penggunaan dan kewajiban harta, antara kepentingan dunia dan akhirat. Pengelolaan harta mengikuti prinsip Islam, mulai dari cara memperoleh, menggunakan, hingga bagaimana mendistribusikan harta.
Mengutip artikel berjudul Memahami Maqashid Syariah: Fondasi Filosofis dan Prinsip-Prinsip dalam Ibadah dan Muamalah karya Kuswantoro, Dosen Islamic Studies Universitas Komputama, harta adalah sarana untuk menegakkan kehidupan.
Syariah mengakui kepemilikan individu, tetapi dengan tanggung jawab sosial. Syariah juga mewajibkan zakat, menganjurkan infak dan sedekah, untuk memastikan sirkulasi harta dan mencegah penumpukan pada segelintir orang.
Prinsip pengelolaan harta dalam Islam di antaranya termaktub dalam Surat Al-Isra. “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27).
1. Harta Adalah Amanah
Dalam Jurnal Manajemen Bisnis Syariah berjudul Mengelola Harta (Al-Mal) Dalam Perspektif Islam, Yudhi Yanuar Fiqri menjelaskan, kekayaan yang dimiliki oleh setiap orang pada dasarnya merupakan suatu amanah yang telah di berikan oleh Allah SWT yang sudah seharusnya harta tersebut digunakan dan dikelola dengan sebaik mungkin agar bermanfaat dan berkah. Tujuan akhirnya yaitu bahagia dunia dan akhirat.
Dalam perspektif Islam, mengelola harta tak lepas dari prinsip pengelolaan sesuai syariat:
Harta Adalah Amanah
Islam mengajarkan bahwa semua harta yang kita miliki adalah titipan (amanah) dari Allah, bukan milik mutlak manusia. Manusia hanya diberi kepercayaan untuk mengelola dan memanfaatkannya sesuai syariat.
Dalil dalam Al-Qur'an: "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..." (QS. Al-Hadid: 7)
Ibnu Katsir dalam buku Tafsir Al-Qur'an al-Adzim menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan manusia hanyalah khalifah (pengelola) atas harta di dunia. Setiap harta yang diberikan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah kelak di akhirat.