ChatGPT dan Duolingo Terancam Diblokir di Indonesia oleh Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa sejumlah platform besar yang aktif melayani pengguna Indonesia masih belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Platform populer seperti ChatGPT, Duolingo, Dropbox, hingga Cloudflare termasuk dalam daftar 25 layanan digital yang telah diberikan pemberitahuan resmi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh platform digital beroperasi sesuai aturan, terutama terkait keamanan data dan pengawasan layanan kepada masyarakat.

Baca ini juga :
» Lebih dari 70% Situs Judi Online Ternyata 'Bersembunyi' di Balik Cloudflare?
» Mengejar Ketertinggalan: Pemerintah Targetkan 32% Jaringan 5G Indonesia Tersambung pada 2030
» Komdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer, Mau Ikut Jejak China?
» Openai Akan Segera Perbolehkan Obrolan R18 Di ChatGPT Mulai Bulan Desember Ini!
» Telkomsel Uji Coba Registrasi Biometrik, Daftar Nomor HP Dengan Selfie

Kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini menegaskan bahwa:


Seluruh PSE, baik domestik maupun asing, wajib mendaftar sebelum beroperasi di Indonesia.

Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses.

Ketentuan tersebut termuat jelas dalam Pasal 2 dan Pasal 4, dan berlaku bagi seluruh platform yang menargetkan pengguna Indonesia.

Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan, Komdigi meminta seluruh PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan registrasi sebelum tindakan lanjutan dijatuhkan.


Berikut daftar len...