Jakarta (ANTARA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah yang selama ini menimbulkan ketidakpastian administratif.
Keputusan tersebut disampaikan usai Rapat Terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan hasil rapat tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, berikut empat daftar pulau yang telah resmi masuk dalam teritorial wilayah Aceh.
Baca juga: Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh buka peluang investasi migas
Daftar 4 pulau sengketa yang resmi masuk ke wilayah Aceh
Empat pulau yang menjadi fokus keputusan adalah:
• Pulau Panjang
• Pulau Lipan
• Pulau Mangkir Gadang (juga disebut Mangkir Besar)
• Pulau Mangkir Ketek (juga disebut Mangkir Kecil)
Pulau-pulau ini tidak berpenduduk tetap, memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi, dan awalnya termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) serta Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Baca juga: Komisi II: Presiden tetapkan empat pulau masuk Aceh bukti negara hadir
Sejarah singkat kronologi 4 pulau sengketa
• 20...