3 minggu yg lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim soal Sidang Pilpres: Bansos hingga Jokowi Cawe-cawe

Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin soal Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Putusan tidak bulat.

Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Berikut kumparan rangkum, Selasa (23/4):

Arief Hidayat menilai seharusnya gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon 01 dikabulkan oleh Mahkamah. Ia sependapat dengan dua hakim MK lain yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Arief mengatakan, Presiden Jokowi sudah melanggar Pemilu dan Pilpres 2024 secara terstruktur dan sistemat...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang