Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).
Mayoritas fraksi DPR RI sepakat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih cocok dipakai untuk Pilkada serentak 2024.
Sehingga usia 30 tahun untuk Cagub Cawagub berlaku saat pelantikan bukan pendaftaran.
Dari putusan Baleg juga membuat PDIP kembali tidak bisa mengurung Cagub di Jakarta lantaran terbentur aturan dari Baleg DPR hari ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai bahwa Baleg DPR sudah berusaha melengkapi putusan MK yang kurang clear.
Lewat Baleg DPR ini, Rizaldy yakin bahwa pemerintah berhasil mendapatkan win-win solution atas konflik yang ada.
Menurutnya, putusan Baleg adalah konklusi dari tanda tanya dari amar putusan di MK.
Rizaldy menuturkan, situasi ini menjadi politis dan bisa sepanas situasi yang terjadi saat Pilpres. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Bintang Nur Rahman