Jakarta (ANTARA) - Penggunaan ijazah palsu merupakan tindakan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan ini dapat dikenai sanksi pidana berat, baik bagi pembuat maupun pengguna ijazah palsu.
Mengacu pada Pasal 263 KUHP yang masih berlaku saat ini, seseorang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat—termasuk ijazah—dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 263 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut asli dan benar, merupakan tindak pidana jika penggunaannya menimbulkan kerugian.
Adapun Pasal 263 ayat (2) menegaskan bahwa ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi siapa pun yang secara sengaja menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli, jika penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Dalam penjelasannya, R. Soesilo dalam buku KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menerangkan bahwa surat yang dipalsukan harus memiliki konsekuensi hukum, seperti surat yang menimbulkan hak (ijazah, tiket masuk, surat andil), menimbulkan perjanjian (seperti surat perjanjian sewa, jual beli), membebaskan utang (kuitansi), atau surat sebagai bukti suatu peristiwa (akta kelahiran, buku tabungan, catatan kapal, surat pengangkutan, dan lainnya).
Baca juga: Tiga modus pemalsuan ijazah
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai tahun 2026 juga mengatur secara rinci mengenai sanksi terhadap pelaku pemalsuan dan pengguna ijazah palsu.
Pasal 391 UU 1/2023 mengatur bahwa setiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sua...