3 minggu yg lalu

Jadwal Sidang MK Umumkan Hasil Sengketa Pilpres 2024

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan dua putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/4/2024).

Dikutip dari jadwal sidang MK, dua putusan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, itu akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Keduanya sama-sama tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.

Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan Ganjar-Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dua putusan perkara itu akan dibacakan hakim konstitusi secara bersamaan besok di Gedung MKRI 1 lantai 2.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton. Ia menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili gugatan ini tak akan bocor.

"Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Minggu (22/4/2024).

Selain itu, MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

Dia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Adapun, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu,...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang