3 minggu yg lalu

Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, Ingat 3 Fakta Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI tak lagi melekat di Jakarta, setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai UU saat sidang rapat paripurna DPR yang digelar akhir Maret 2024.

UU DKJ yang tinggal diberi nomor oleh Presiden Joko Widodo itu menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota. UU DKJ terbit seiring telah hadirnya UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang menjadi landasan hukum pindahnya ibu kota Indonesia dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur.

Pengesahan RUU DKJ menjadi UU saat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang itu sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.

"Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih," kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR di Jakarta, seperti dikutip Minggu (21/4/2024). Para anggota dewan dari 8 fraksi di Gedung Parlemen menyatakan persetujuan, hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU itu disahkan menjadi UU.

Suasana Bundaran HI Setelah Bambu Getah Getih Dibongkar (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Suasana Bundaran HI Setelah Bambu Getah Getih Dibongkar (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Berikut ini 3 fakta menarik tentang pengesahan RUU DKJ sebagai UU oleh DPR:

1. Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

RUU DKJ merupakan usul inisiatif DPR. Saat pertama kali muncul dalam be...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang