2 minggu yg lalu

Kata DPR Soal Polemik Larangan Toko Kelontong Madura Buka 24 Jam

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik keberadaan warung toko kelontong Madura di Bali yang buka 24 jam menuai beragam reaksi publik setelah Sekretaris Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim mewanti-wanti agar warung Madura menaati jam operasional, sehingga tidak lagi buka 24 jam.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.

Karena larangan itu akan hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangan kepada media, di Jakarta, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Politisi PKB itu khawatir, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.

“Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Nasim Khan, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang