Kemenaker Terbitkan SE THR Ojol Awal Ramadan


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman pemberian tunjangan hari raya dari bagi pengemudi transportasi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir. Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama serikat pekerja dan komunitas ojek online menolak pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk non-tunai. Simak selengkapnya. #Ojol #THRojol #THR #Kemnaker #OjekOnline #Gojek #Grab Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di: Website https://context.id/stories Instagram https://www.instagram.com/broad.cash/ Spotify https://open.spotify.com/show/6C5e0qIqWQNqVmSAhZ9CsX?si=dj4A6Lq8Rhu4PPRcrOfpCw