2 minggu yg lalu

Kemenkop UKM: Kami Tak Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM menanggapi singgungan yang pernah melarang jam operasional warung Madura buka selama 24 jam.

 Kami Tak Melarang Warung Madura Buka 24 Jam. (Foto MNC Media)

Kemenkop UKM: Kami Tak Melarang Warung Madura Buka 24 Jam. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menanggapi singgungan yang pernah melarang jam operasional warung Madura buka selama 24 jam. Hal ini ditengarai lantaran adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Namun demikian, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim memberikan sanggahan atas singgungan tersebut. Dia mengatakan, KemenkopUKM tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

"Kami telah mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam," jelas Arif dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

Arif menegaskan, saat pihaknya mengkaji Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, justru ditemukan larangan bagi ritel modern, seperti minimarket atau supermarket untuk beroperasi selama 24 jam.

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang