1 bulan yg lalu

Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia terlibat kasus penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka INA berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret  2024.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka INA yang kini Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak 2019 sampai 2021.

Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang