Jakarta (ANTARA) - Tak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak masyarakat yang turut mengincar posisi sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time).
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu hanya terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN lainnya.
Sedangkan, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
Baca juga: Menko Pangan: Penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih sudah disetujui
Gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja
Sehingga, jika berdasarkan UMP yang berlaku, gaji PPPK Paruh...