.jpeg)
Artikel ini memuat informasi tentang jadwal, persyaratan, keunggulan, serta cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
—
Wah, nggak kerasa sudah masuk semester baru. Kalian yang berada di kelas 12, pasti lagi sibuk-sibuknya melakukan persiapan ujian masuk perguruan tinggi. Banyak yang harus dipersiapkan, mulai dari mental, latihan soal-soal, sampai biaya. Yap, di satu sisi, masalah biaya seringkali menjadi hambatan untuk berkuliah.
Tapi, kamu tahu, nggak? Berdasarkan UU no 12/2012 tentang pendidikan tinggi, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, serta kesempatan belajar kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara finansial. Nah, program ini direalisasikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Apa Itu KIP-Kuliah?
Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Syarat Penerima KIP-Kuliah 2025
1. Merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat yang lulus pada tahun 2025, 2024, dan 2023.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk, di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ataupun swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi.
3. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
- Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskinmaksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasara...