Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut salah satu yang usulan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah ketentuan untuk mengatur pemanfaatan digital ID atau identitas digital.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan di era digital, ada banyak transaksi dan pertukaran data pribadi di ruang digital.
"Ini ada ide untuk membuat digital ID. Jadi bagaimana nanti yang beredar hanya ID kita yang secara digital, yang mana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata pria yang sering disapa Semmy ini.
Menurut Semmy, dalam konferensi pers terkait revisi UU ITE di Jakarta, Kamis (23/11/2023), tidak mungkin apabila dalam bertransaksi secara digital, semua data pribadi masyarakat disebar kemana-mana.
"Ini (revisi UU ITE) ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan digital ID," kata Semmy.
Semmy mengklaim, dengan identitas digital, transaksi di ruang digital diharapkan akan bisa lebih cepat, aman, dan nyaman, karena data-data pribadi tidak dipertukarkan secara keseluruhan.
Lebih lanjut, apabila UU PDP sudah berlaku secara penuh, data pribadi tidak boleh sembarangan diberikan. "Harus ada metode hanya yang punya dan orang yang berkepentingan yang bisa membacanya," kata Semmy.
Semmy menjelaskan, "digital ID ini akan seperti nomor, tapi nanti kayak algoritma, serta turunan dari tanda tangan digital yang sekarang sudah dilakukan beberapa penyelenggara yang bisa mengeluarkan."
Presiden Joko Widodo resah terkait aksi lapor melapor polisi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap terjadi.