Yuk Subscribe https://www.youtube.com/c/OfficialiNews
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hal tersebut dibacakan dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Artikel selengkapnya klik di sini: https://www.inews.id/
Follow Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va7scI1LdQekZvLynv1H
Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@officialinews
Follow our Official Twitter https://twitter.com/officialinews_
Like our Official Facebook https://www.facebook.com/OfficialiNews
Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/officialiNews
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews https://www.inews.id
Okezone https://www.okezone.com
Sindonews https://www.sindonews.com
IDX Channel https://www.idxchannel.com
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
Tanggal Tayang: 08 Juli 2024
#BreakingNews #pegisetiawan #vinacirebon