Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menyoroti isu maraknya situs judi online (judol) di ruang digital Indonesia. Kali ini, perhatian tertuju pada infrastruktur yang dimanfaatkan oleh ribuan situs ilegal tersebut untuk beroperasi dengan "aman" dari jangkauan pemerintah.
Hasil investigasi mendalam dari Kominfo menemukan fakta yang mencengangkan: mayoritas situs judi online yang telah diblokir ternyata menggunakan layanan Content Delivery Network (CDN) dari Cloudflare.
Mayoritas Situs Judi Online Terdeteksi di Belakang Cloudflare
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan temuan signifikan ini. Berdasarkan penelusuran balik (tracking back) terhadap sekitar 10.000 situs judol yang telah ditindak dan diblokir, angkanya menunjukkan dominasi yang jelas.
"Sampling yang kita ambil yang sudah kita blokir itu ada sekitar 10 ribu, 76%-nya itu Cloudflare. Berada di belakang Cloudflare," tegas Alex pada Rabu (19/11/2025).
Penggunaan Cloudflare ini memberikan proteksi dan rasa aman bagi pengelola situs judol, mempersulit proses penutupan dan pelacakan oleh pihak berwenang.
Menanggapi temuan ini, Kominfo mendesak Cloudflare untuk mengambil tindakan aktif dalam memerangi konten ilegal, khususnya judi online. Alex Sabar menekankan bahwa platform sebesar Cloudflare seharusnya memiliki mekanisme penyaringan (filtering) dan moderasi konten, layaknya platform digital lainnya.
Baca ini juga :» Cloudflare Didenda Rp53,2 Miliar oleh Pengadilan Jepang Karena Fasilitasi Pembajakan Manga
» ChatGPT dan Duolingo Terancam Diblokir di Indonesia oleh Komdigi
» Mengejar Ketertinggalan: Pemerintah Targetkan 32% Jaringan 5G Indonesia Tersambung pada 2030
» Adik Prabowo Gandeng Raksasa Teknologi Jepang Hadirkan Internet Rakyat 5G FWA Pertama di Dunia