🔴 LIVE UPDATE | Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI, PNS Kemnaker Ngaku Dapat Honor Tanpa Kerja


Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012 kembali berlanjut, Selasa (23/7/2024). Duduk di kursi terdakwa tiga orang : Reyna Usman, eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI; dan Karunia, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni PNS Kemnaker, tepatnya PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa): Agus Ramdhani, Andis Yamanto Rantesalu, dan pensiunan yang bernama Agus Widaryanto. Program: Live Update Host: Apfia Tioconny Billy Editor Video: Akbar Permana