3 minggu yg lalu

Media Asing Sorot MK Tolak Gugatan Pilpres, Ramal Nasib Anies-Ganjar

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ramai-ramai media asing menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024. Dilaporkan bagaimana semua gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.

Media AFP misalnya menulis artikel berjudul "Indonesia court rejects presidential election challenges". Disebutkan gugatan awalnya muncul karena dugaan "peraturan diubah secara tak adil" yang memungkinkan putra Presiden RI saat ini Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden (wapres) dari Prabowo Subianto.

"Mahkamah Konstitusi Indonesia pada hari Senin menolak gugatan terhadap pemilihan presiden yang dimenangkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, setelah saingan utamanya menuduh peraturan diubah secara tidak adil untuk memungkinkan putra pemimpin yang akan keluar itu untuk mencalonkan dir...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang