2 minggu yg lalu

Minat Jadi Kepala Daerah 2024 Jalur Perseorangan? Ini Syaratnya dari KPU

Mau nyalon jadi bupati dan wakil bupati jalur perseorangan 2024? Simak nih syaratnya dari KPU.

Minat Jadi Kepala Daerah 2024 Jalur Perseorangan? Ini Syaratnya dari KPU (Foto MNC Media)

Minat Jadi Kepala Daerah 2024 Jalur Perseorangan? Ini Syaratnya dari KPU (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menjelang pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mulai mengumumkan persyaratan bagi calon perorangan yang akan mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Bojonegoro.

Komisioner Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari mengatakan, jika pengumuman persyaratan ini telah disampaikan ke publik agar warga yang akan maju pilkada lewat jalur non partai ini bisa menyiapkan berkas persyaratannya.

"Bagi bakal calon yang melalui jalur perorangan (independent) untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan," ujar Fatma di Bojonegoro, Selasa (23/4/2024).

Beberapa persyaratan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perorangan, yaitu harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 67.200 dukungan atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bojonegoro.

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang