3 minggu yg lalu

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, PKB: Kami dengan Berat Hati Menerima Ini

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus mengakui kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Namun begitu, PKB mengaku masih berberat hati menerima keputusan MK.

"Sebagai sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya tetapi memang perlu kita nyatakan ke publik bahwa sebuah proses perjalanan demokrasi," ucap Sekjen PKB, Hassanudin Wahid di DPP PKB, Senin (22/4/2024).

Putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK itu merupakan langkah hukum terakhir, sehingga hasilnya sudah final.

Namun putusan MK juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat. Hal itu nantinya akan menjadi catatan PKB untuk ke depannya.

"Dissenting opinion dengan begitu ini menjadi catatan yang baik buat demokrasi kita ke depan, bahwa kita masih banyak perbaikan-perbaikan pelaksanaan demokrasi kita di masa yang akan datang, ini sebagai catatan yang penting," ungkap Wahid.

Terakhir, dia menyampaikan terima kasih kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin serta para jajaran yang telah bekerja dalam upaya kontestasi Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, MK...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang