3 minggu yg lalu

Motor Listrik Subsidi Makin Banyak, Ingat Lagi Cara Belinya

Uzone.id - Produk motor listrik yang mendapatkan potongan subsidi Rp7 juta dari pemerintah sudah semakin banyak. Kali ini Uzone.id mau mengingatkan lagi cara beli motor listrik subsidi biar kalian enggak ketinggalan.

Subsidi motor listrik Rp7 juta telah diatur lewat Peraturan Perindustrian No. 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pemebelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Untuk membelinya, caranya cukup sederhana. Hanya perlu satu kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa membeli motor listrik subsidi. Namun dalam satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik saja.

alt-img

Sehingga jika satu KTP sudah digunakan untuk membeli motor listrik subsidi, tidak bisa digunakan untuk membeli motor listrik subsidi lainnya.

Selanjutnya, pembeli motor listrik subsidi hanya perlu datang ke dealer merek motor listrik yang ingin dibeli. Kemudian jika data pembeli sesuai dan dinyatakan lolos, maka motor listrik yang akan dibeli mendapat potongan sebesar Rp7 juta.

Terakhir hanya menyelesaikan proses administrasi dan tahap pelunasan. Setelah itu konsumen hanya perlu menunggu motor listrik yang telah dibeli untuk di kirim ke alamat tujuan, sementara untuk STNK dan plat nomor diprediksi akan keluar setelah 2-3 minggu tergantung masing-masing daerah.

Menurut laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), saat ini terdapat 58 model motor listrik subsidi yang dipasarkan per April 2024.

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang