Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mengagendakan musyawarah terbuka dalam gugatan yang diajukan Dico M. Ganinduto-Ali Nurdin terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Sabtu (7/9/2024).
Gugatan Dico dalam sengketa Pilkada sendiri terkait pendaftarannya yang ditolak KPU lantaran dari partai pengusungnya, PKB, telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi terlebih dahulu.
Sebelumnya, baik pihak Dico, KPU, Dyah-Denny, dan Bawaslu telah mengadakan musyawarah tertutup tetapi masih deadlock. Sehingga, Bawaslu pun melakukan musyawarah terbuka.
Dico sendiri tidak hadir dalam musyawarah dan hanya diwakili kuasa hukum. Sementara cawabup Benny datang. Dia juga menjelaskan kronologi pencalonannya bersama PKB yang berakhir karut-marut.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan jika pencalonan Dyah-Benny tetap sah jika nantinya gugatan Dico dikabulkan.
Yuk Subscribe https://www.youtube.com/@OfficialSINDOnews
Informasi selengkapnya klik https://www.sindonews.com/
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9lDjk90x30mpm5Vy14
Facebook : https://www.facebook.com/sindonews/
Instagram: https://www.instagram.com/sindonews/
Twitter: https://twitter.com/SINDOnews
Tiktok: https://www.tiktok.com/@sindonews
#kawalpilkada #pkb #dico #kendal