Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, niat tayamum memegang peranan penting sebagai salah satu rukun yang wajib dipenuhi ketika hendak melaksanakan ibadah sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Kondisi tertentu seperti sakit, ketiadaan air, atau halangan lainnya yang dibenarkan syariat menjadi alasan dibolehkannya tayamum.
Tayamum sendiri merupakan bentuk rukhsah (keringanan) yang Allah SWT berikan kepada hamba-Nya. Hal ini selaras dengan firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6 yang menjelaskan tentang keringanan bersuci menggunakan debu atau tanah yang bersih. Keringanan ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan umatnya dalam beribadah, sebagaimana dijelaskan dalam buku “Fiqih Sunnah” karya Sayyid Sabiq.
Niat tayamum dilakukan di dalam hati dan menjadi syarat sahnya tayamum. Meski terdapat rumusan niat yang umum digunakan, yang terpenting adalah adanya niat yang tulus karena Allah SWT. Niat tayamum ini bertujuan untuk membersihkan diri dari hadas sehingga dapat melaksanakan sholat dengan sah.
Berikut Liputan6.com ulas lengkap tentang niat tayamum dan penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (1/7/2025).