Nikah Syighar dan Mahar Terlarang Menurut Fiqih Pernikahan, Ini Penjelasannya

Liputan6.com, Jakarta - Nikah syighar dan mahar terlarang menurut fiqih pernikahan menjadi topik penting dalam pembahasan hukum Islam karena menyangkut kesucian akad dan hak perempuan dalam pernikahan. Istilah ini sering muncul dalam kasus tukar-menukar pasangan tanpa mahar yang sah, padahal praktik tersebut jelas dilarang dalam Islam.

Dalam fiqih pernikahan, nikah syighar dan mahar terlarang menurut fiqih pernikahan dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar akad nikah yang menuntut adanya mahar sebagai simbol penghormatan dan kasih sayang. Bukan sekadar formalitas, mahar adalah hak penuh perempuan yang tidak boleh dihilangkan atau ditukar.

Islam menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dilandasi keridhaan, bukan transaksi. Praktik menukar wali atau anak perempuan tanpa mahar mengubah makna pernikahan menjadi pertukaran kepentingan, yang menodai kesucian akad.

Rasulullah SAW secara tegas melarang bentuk pernikahan ini sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim: “La syighara fil Islam” — tidak ada nikah syighar dalam Islam. Hadis ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa pernikahan semacam ini tidak sah dan dilarang.