Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Operasi Patuh 2025 yang berlangsung mulai 14 hingga 17 Juli 2025. Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari rangkaian kampanye Safety Week.
Kegiatan tersebut juga menjadi langkah persiapan dalam menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan diperingati pada 19 September mendatang.
Lantas, pelanggaran apa saja yang akan menjadi fokus penindakan polisi? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Atasi ODOL, Kemenhub: Perpres Penguatan Logistik Nasional disiapkan
Sasaran pelanggaran yang diincar
Operasi Patuh tahun ini menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan prioritas utama terhadap kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), agar mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal. Selain itu, beberapa jenis pelanggaran lain yang menjadi perhatian petugas diantaranya adalah:
• Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)
• Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
• Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
• Penggunaan ponsel saat berkendara
• Pengemudi di bawah umur
• Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
• Knalpot bising (brong)
• Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan
Fokus utama operasi ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan terlebih dahulu. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebelum upaya penegakan hukum diberlakukan.
Namun, apabila edukasi tidak membuahkan hasil, maka penindakan hukum akan menjadi langkah lanjutan. Operasi ini dilaksanakan dengan pola...