Pakar Hukum Azmi Syahputera Sebut Vonis Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Penuh Kejanggalan
Ayo bagikan!
Pakar Hukum Azmi Syahputra mengkritisi vonis terhadap kedelapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2017. Menurutnya, ada kejanggalan. Pasalnya, putusan antara yang satu dengan yang lain saling bertentangan.
Hal itu disampaikan dosen Universitas Trisakti saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (8/9/2024). Kejanggalan juga terlihat dari berkas penyidikan yang diserahkan ke kejaksaan juga terkesan tidak lengkap. Hal itu dibuktikan dengan pembuktian yang tidak disertai dengan scientific crime investigation.
Dirinya mencontohkan tidak diujinya bukti digital seperti CCTV dan handphone yang sebenarnya bisa dibuka agar mengetahui kejadian sebenarnya. Kondisi itu membuat putusan vonis terhadap para terpidana terkesan dipaksakan.
Melihat kondisi tersebut, kesalahan dan kejanggalan ada kesinambungan antara penyidik, kejaksaan, dan hakim yang tidak teliti. Sehingga, tidak ada alasan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak mengabulkan PK para terpidana maupun PK Saka Tatal.
Profesor Azmi Syahputra juga mengaku siap menjadi saksi ahli jika dibutuhkan dalam kasus PK ini, karena sebagai warga negara berkeinginan memberikan kewajiban hukum dan pencerahan kepada masyarakat tentang persoalan hukum di Indonesia.
Yuk Subscribe https://www.youtube.com/@OfficialSINDOnews
Informasi selengkapnya klik https://www.sindonews.com/
Wa Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9lDjk90x30mpm5Vy14
Facebook : https://www.facebook.com/sindonews/
Instagram: https://www.instagram.com/sindonews/
Twitter: https://twitter.com/SINDOnews
Tiktok: https://www.tiktok.com/@sindonews
#vinaeky #kasusvinacirebon #vinacirebon