- Pakubuwono XIV Purbaya melalui kuasa hukumnya menolak penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Kawasan Cagar Budaya Nasional
- Penunjukan GKR Koes Murtiyah sebagai representasi Keraton dianggap tidak sesuai aturan hukum dan adat
- Jabatan Tedjowulan dan Wandansari dinilai berakhir setelah wafatnya Pakubuwono XIII, sehingga tidak berhak mewakili Keraton.
TRIBUNTRENDS.COM - Pakubuwono XIV Purbaya, melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bakti, secara tegas menolak penetapan Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat yang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Penolakan ini disampaikan menjelang rencana penyerahan surat keputusan yang dijadwalkan pada Minggu, 18 Januari 2026.
Penunjukan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Teguh Satya Bakti kemudian mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, agar surat keputusan tersebut dicabut dan acara penyerahan dibatalkan.
“Kami mengajukan permohonan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Kolam Segaran di Taman Sriwedari akan Dibuka, Goa Simpan Gamelan, Peninggalan Raja Keraton Solo PB X