3 minggu yg lalu

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dipolisikan, Masih soal Penistaan Agama

Bisnis.com, JAKARTA — Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kali ini, pendeta Gilbert (GL) diadukan oleh organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta pada Sabtu (20/4/2024).

"Memperhatikan situasi Media Sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara.

Pitra memerinci, pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum.

Dia menambahkan, KPI menyesalkan sikap Pendeta GL yang membuat candaan tentang zakat dan salat yang kemudian ditertawakan oleh jemaahnya. Menurutnya, sikap itu membuat KPI yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.

Oleh sebab itu KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi yang bernomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Januari 2024.

Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang