Pengertian dan sejarah singkat Pilkada di Indonesia

Jakarta (ANTARA) -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebentar lagi akan digelar, sebagai wujud dari demokrasi di Indonesia. Proses Pilkada menjadi salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, mengingat seluruh masyarakat akan memilih secara langsung para pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakil-wakil nya, yang akan diberi amanah untuk memimpin daerah tersebut.

Lantas apa itu Pilkada dan bagaimana sejarah Pilkada sejak awal dilaksanakan hingga saat ini bisa berlangsung secara langsung? Berikut rangkuman Antara dihimpun dari berbagai sumber.

Pengertian Pilkada

Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan setiap lima tahun sekali dan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan dari gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakil nya.

Perlu diketahui, pelaksanaan ini dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) .

Tahapan Pilkada 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pilkada dimulai dengan tahap pencalonan di mana partai politik (parpol) dan gabungan parpol mengajukan kandidat-kandidatnya untuk berkontestasi.

Tak hanya itu, calon independen yang memenuhi persyaratan pun juga dapat ikut serta. Setelah itu, KPU setempat menetapkan daftar resmi calon yang akan berkompetisi.

Sejarah singkat Pilkada

  • Era awal kemerdekaan

Pada awal kemerdekaan, sistem pemilihan kepala daerah diatur oleh UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.

UU ini menetapkan bahwa kepala daerah provinsi diangkat oleh presiden dari calon yang diajukan oleh DPRD Provi...