Penyesuaian jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025, simak detailnya

Jakarta (ANTARA) - Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Baca juga: Jam kerja ASN dikurangi saat Ramadhan, ini jadwalnya tahun 2025

Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:

  • Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit.
  • Selain hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit.
  • Jam kerja instansi pemerintah: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini paling lama satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Baca juga: