Peringatan G30S PKI: Tata cara dan makna bendera setengah tiang

Jakarta (ANTARA) - Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965.

Pengibaran bendera setengah tiang memiliki tata cara tersendiri yang perlu dipahami agar maknanya tidak sekadar simbolik, tetapi juga menjadi pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus bangsa.

Berikut ini adalah tata cara pengibaran bendera setengah tiang 30 September, aturan bendera setengah tiang, dan maknanya berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: 5 ide kegiatan edukatif untuk peringati peristiwa G30S PKI di 2025

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan G30S PKI

Tanggal 30 September diperingati sebagai salah satu momen bersejarah sekaligus tragis dalam perjalanan bangsa, yakni peristiwa G30S/PKI. Untuk mengenang para pahlawan revolusi, Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Dalam surat itu dijelaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan diminta menaikkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.

Selain itu, edaran tersebut juga menegaskan agar keesokan harinya, tepatnya pada 1 Oktober 2025, bendera kembali dikibarkan penuh. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Adapun mekanisme pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci dalam Pasal 14 ayat (2...