Jakarta (ANTARA) - Setiap 10 Oktober, dunia memperingati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia atau World Day Against the Death Penalty. Momentum ini lahir karena hukuman mati dianggap sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat.
Hukuman mati dianggap melanggar hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights).
Peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia sendiri ditetapkan pada tahun 2003, yang mulanya digagas oleh Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati (World Coalition Against the Death Penalty).
Beberapa negara dunia, termasuk Indonesia, diketahui masih menerapkan hukuman mati. Sejumlah negara pun menggunakan metode eksekusi hukuman mati dengan cara yang berbeda-beda.
Mengutip Geneva International Centre for Justice, eksekusi tersebut misalnya dilakukan dengan: pemenggalan kepala (Arab Saudi), hukuman gantung (Bangladesh, Mesir, Iran, Irak, Kuwait, Singapura, dan Suriah), suntikan mematikan (Tiongkok, Amerika Serikat, dan Vietnam), hingga tembakan (Afghanistan, Cina, Korea Utara, dan Yaman).
Baca juga: Ini daftar hari besar nasional di Oktober 2025, apakah tanggal merah?
Melansir data Amnesty International, Cina menjadi negara eksekutor hukuman mati terbanyak di dunia. Adapun lima negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi yang tercatat pada tahun 2024 adalah Tiongkok (lebih dari 1.000-an), Iran (lebih dari 972), Arab Saudi (lebih dari 345), Irak (lebih dari 63), dan Yaman (lebih dari 38).
Di Indonesia sendiri meski vonis hukuman mati masih dijatuhkan oleh pengadilan-pengadilan di Tanah Air kepada sejumlah terdakwa, namun eksekusi mati terakhir dilakukan Indonesia pada J...