Jakarta (ANTARA) - Mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, hingga sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP memang sering menjadi pertanyaan banyak orang. Sebagian masyarakat merasa penting menampilkan identitas secara lengkap, termasuk gelar akademik maupun religius, sebagai bentuk pengakuan atas pencapaian atau kepercayaan pribadi.
Namun, tak sedikit pula yang masih ragu karena belum mengetahui apakah mencantumkan gelar di KTP diperbolehkan secara hukum. Untuk itu, penting memahami aturan resmi yang mengatur pencantuman nama dan gelar dalam dokumen kependudukan. Berikut penjelasan selengkapnya.
Penjelasan mengenai mencantumkan gelar di KTP
Faktanya, pencantuman gelar di KTP maupun Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan dalam identitas resminya.
Artinya, jika Anda ingin menambahkan gelar di nama KTP, kini sudah ada dasar hukumnya. Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, pencatatan gelar bisa dilakukan secara sah dan diakui oleh negara, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sudin Dukcapil Jaksel gencarkan jemput bola adminduk
Gelar apa saja yang bisa dicantumkan?
Gelar yang bisa dicantumkan meliputi:
• Gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr.
• Gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz.
• Gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal.
Pencantuman gelar ini bersifat opsional. Jadi, jika Anda merasa perlu, Anda bisa mengajukannya. Namun jika tidak, pun tak masalah. Gelar a...