Jakarta -
SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Namun kamu harus memenuhi persyaratan berikut ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM dilakukan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas. Soal perpanjangan SIM, harus dilakukan tepat waktu. Kalau bisa sebelum masa berlakunya habis.
Lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka kamu tak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru. Kendati demikian ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi yang dimaksud seperti saat pelayanan SIM di kantor Satpas tutup bertepatan dengan hari Libur Nasional. Misalnya saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan Satpas tutup. Dikutip laman X TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan dan Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.
Begitu juga pada hari Rabu 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Layanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 2 Januari 2025.
Untuk itu SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2024 masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya. Sekalipun SIM berstatus habis masa berlakunya, tak perlu membuat baru. Pun demikian dengan pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan 1 Januari 2025.