3 minggu yg lalu

Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum menerima laporan pengaduan atas pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata alias AM dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto alias ED, yang saat ini berperkara di KPK.

“Sampai hari ini tidak ada laporan pengaduan soal pertemuan Pak AM dengan ED yang masuk ke Dewas,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.

Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan Eko Darmanto. Laporan itu teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 5 April 2024. 

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Dewas KPK perlu gerak cepat melakukan pemeriksaan etik perihal pertemuan itu agar jelas dan transparan. Apalagi, saksi-saksinya adalah pegawai KPK sendiri dan juga Eko Darmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. 

“Pemeriksaan Dewas ini krusial untuk mencari motif pertemuan tersebut dan bagaimana pertemuan tersebut terjadi,” kata Yudi. 

Perihal pertemuan itu berlangsung atas sepengetahuan pimpinan KPK lain, kata Yudi, tak bisa menjadi alasan jika Dewas menemukan adanya pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan karena memang pimpinan KPK dilarang bertemu pihak berperkara langsung atau tidak langsung.

“Dewas harus menjadi benteng penjaga etik KPK di tengah merosotnya kepercayaan KPK akibat perbuatan dan tingkah laku oknum Pimpinan dan Pegawai KPK yang jauh dari nilai-nilai integritas,” ujarnya.

Mengenai kasus ini, Alexander Marwata mengakui dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang