1 bulan yg lalu

Polda Sulsel selidiki praktik TPPO mahasiswa berkedok Ferienjob 

Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berkedok program 'Ferienjob' ke Jerman.

"Kepada jajaran Ditreskrimum dan Polrestabes saya perintahkan lakukan penyelidikan. Kalau memang ketemu buktinya, kita akan proses lanjut," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi kepada wartawan di Makassar, Selasa.

Pihaknya bahkan telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus dugaan TPPO tersebut melalui program Ferienjob ke Jerman, sebab ada dugaan beberapa perguruan tinggi di Sulsel mahasiswa ikut dalam program tersebut.

Selain itu, mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini telah mendapatkan informasi dari Bareskrim Polri ada beberapa kampus di Sulsel terlibat dalam kerja sama program Ferienjob tersebut.

"Saya dapat informasi dari Bareskrim, bahwa sebenarnya di sana sudah ditangani. Justru kita mendeteksi dan tetap melakukan penyelidikan. Kalau data dari Mabes sudah ada. Tetapi, tentu Polda Sulsel tidak bisa tanpa bukti materiil, ataupun data yang valid," tuturnya menekankan.

Kapolda menyebut kasus ini bukan kasus baru dengan kedok magang paruh waktu bagi mahasiswa di tingkat perguruan tinggi, tetapi ada pula di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK.

"Jadi, kasus ini sebenarnya bukan kasus baru. Dulu, kita pernah saya tangani kasus seperti ini saat tugas di Bareskrim," papar mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menekankan.

Dari data Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbud Ristek) tercatat ada 41 perguruan tinggi di Indonesia pernah mengikuti program Ferienjob ke Jerman, sedangkan di Kota Makassar ada tujuh perguruan tinggi.

Kampus tersebut masing-masing Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN Alauddin) Makassar, Universitas Hasanudin (Unhas). Perguruan Tinggi yakni Universitas Indonesia T...

Baca Seluruh Artikel

© disinilo.com 2024. Semua hak dilindungi undang-undang