Ramai Kasus Investasi Bodong Oleh Influencer Saham, Apa Hukumannya?


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama bersama Satuan Tugas Pemberantasan mengungkap dugaan investasi bodong oleh influence saham Ahmad Rafif Raya dengan dana kelolaan mencapai Rp96 Miliar. Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan fenomena jebakan investasi bodong sudah pernah terjadi sebelumnya. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kemampuannya mempengaruhi pengikutnya untuk mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal dengan iming-iming untuk dikelola di pasar modal. Bagi korban investasi ilegal ini maka bisa mengambil langkah hukum terkait penyalahgunaan wewenang dan penipuan berdasarkan Pasal 90 dan 90 dalam UU Pasar Modal dengan ancaman hukuman 10 tahun. Seperti apa sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan investasi bodong? bagaimana upaya yang diperlukan untuk menekan kasus seperti ini? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 11/07/2024) Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/. CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS. Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/ Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/ https://www.instagram.com/cuap_cuan/ Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT